BISNIS DAN PAJAK
Saat ini, bisnis dan pajak tidak bisa dilepaskan
satu sama lain. Di mana ada potensi keuntungan ekonomis, di situ
biasanya akan ada kegiatan bisnis. Di mana pun ada bisnis di situ ada
pajak yang mewakili kepentingan negara.
Semua kegiatan berbisnis tidak akan luput dari
kewajiban pajak. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan
akan ada kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). Untuk itu terdapat berbagai kewajiban administratif yang
harus dijalankan seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran
Pajak (SSP) kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi
atau kantor pos dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian
melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana pengusaha tersebut
terdaftar. Bila dalam menjalankan bisnisnya diperoleh keuntungan, maka
yang bersangkutan harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Belum lagi
kewajiban memotong atau memungut PPh atas penghasilan pihak lain melalui
mekanisme withholding tax.
Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis
dalam bisnis. Artinya pajak bisa mempengaruhi kelangsungan bisnis
seorang pengusaha. Banyak contoh kasus di lapangan yang sudah terjadi,
ada perusahaan yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan perpajakan,
terlepas mana yang salah, pengusahanya atau sistem perpajakannya.
Pengusaha harus sadar betul akan hal ini. Oleh
karena itu, sebelum menentukan kebijakan bisnisnya, Pengusaha harus
mengintegrasikan peraturan perpajakan di dalamnya. Setiap keputusan
bisnis biasanya akan menimbulkan adanya transaksi, setiap transaksi akan
melibatkan aliran dana atau uang dan setiap aliran uang dalam bisnis
sangat mungkin akan terekspos pajak. Dalam hal ini, di benak pengusaha
harus selalu waspada pajak, bisa dampak PPh, PPN maupun jenis pajak yang
lain. Di samping itu, dalam melihat keuntungan, pengusaha harus
berorientasi pada Net Income After Tax, jangan sekedar keuntungan,
tetapi harus keuntungan yang sudah memasukkan biaya pajak dalam
penghitungannya.
Kesadaran inilah yang dibutuhkan bagi seorang
pengusaha akan peranan dan pentingnya pajak dalam bisnis. Pengusaha
harus memperhatikan, mempersiapkan serta mengantisipasi segala
kemungkinan yang akan terjadi berkaitan dengan pajak. Dan bila perlu
dapat melakukan perbaikan atau pembetulan untuk mencegah kerugian yang
lebih besar. Dengan cara berpikir seperti ini pengusaha akan bisa
memprediksi segala kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan
datang.
Bila tidak demikian, kesalahan biasanya akan
terakumulasi dalam waktu yang relatif lama sehingga nilainya akan terus
bertambah besar pula. Kesalahan yang tidak disadari akan menjadi bom
waktu yang setiap saat bisa meledak.
0 komentar:
Posting Komentar