Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sample text

Sample Text

Rabu, 01 Oktober 2014

aspek pajak dalam bisnis



Aspek Pajak dalam Kegiatan Bisnis
A. Gambaran Umum tentang Pajak
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunkan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.

1. Pajak harus berdasarkan undang-undang
Pajak merupakan pungutan iuran terhadap rakyat. Karena Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan pemerintah jika hendak memungut pajak dari rakyat harus  berdasarkan undang-undang (pasal 23 ayat 2), pajak pun haruslah berdasarkan undang-undang karena undang-undang akan memberikan jaminan hukum untuk adanya keadilan bagi warga negara atau masyarakat (wajib pajak). Akan tetapi, timbul pertanyaan mengapa negara atau pemerintah harus memungut pajak dari rakyat. 
  1. Teori Asuransi : Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya
  2.  Teori Kepentingan : Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi negara.
  3. Teori Gaya Pikul : Beban pajak untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang (Unsur Objektif yaitu melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang dan Unsur subjektif yaitu dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi)
  4. Teori Bakti : Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara.
  5. Teori asas daya beli : Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak.
2. Pajak tidak mendapat imbalan langsung
Karena tidak mendapat imbalan secara langsung pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Pemungutan pajak harus adil
b.      Pemungutan pajak harus nberdasarkan undang-undang
c.       Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
d.      Pemungutan pajak harus efesien
e.       Sistem pemungutan pajak harus sederhana

3.   Pajak mempunyai dua fungsi yaitu
a.    Fungsi Budgeter
Maksudnya pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (pembangunan dan rutin) yang setiap tahunnya tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan belajar Negara (APBN). Dengan demikian pajak ini merupakan sumber pendapatan negara di samping sumber lainnya. Seperti hasil penjualan bahan bakar minya dan gas alam.

b.   Fungsi Mengatur
Fungsi mengatur ini dapat ditarik kalimat” sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan” dengan demikian. Pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Contoh 1. Pajak yang dikenalkan terhadap minuman keras dapat menghambat atau mencegah setidak-tidaknya mengurangi konsumi minuman keras.

-          Pengelompok Pajak
  a.       Menurut Golongannya
    1. Pajak langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contonya adalah pajak penghasilan.
   2. Pajak tidak langsung yaitu pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai.

  b.      Menurut sifatnya
    1. Pajak subjektif yaitu jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya. Contohnya adalah pajak penghasilan
    2. Pajak objektif yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan subjeknya. Contohnya adalah Pajak pertambahan Nilai dan pajak penjualan barang mewah.

c.       Menurut lembaga pemungutnya
    1.Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemeritah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya adalah pajak pengahasilan, pajak pertambahan nilai
     2.  Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan

-          Sistem pemungutan pajak
a.    Offcial Assessment System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak (pemungut pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar) oleh wajib pajak.

Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus
2.      Wajib pajak bersifat pasif
3.    Utang pajak (besarnya pajak) akan tampak setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

b.    Self Assessment System yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang akan dibayar.
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut
1.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak sendiri
2.      Wajib pajak aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya
3.      Fiskus tidak ikut campur namum tetap mengawasi

c.    With holding system yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan wajib pajak) untuk menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak

Tarif pajak
Para serjana di bidang perpajakan mengemukakan ada empat macam tarif pajak yaitu sebagai berikut

a.       Tarif sepadan/sebanding/ proporsional
Tarif sebading ini maksudnya tarif yang ditetapkan kepada objek pajak bersifat tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenal pajak sehingga  besarnya pajak yang terutang sebading terhadap besarnya terhadap besarnya nilai yang dikenal pajak.
b.   Tarif tetap yaitu suatu tarif pajak yang besarnya tetap tidak tergantung kepada lapisan penghasilan kena pajak
c.     Tarif progresif yaitu persentase tarif yang digunakan dengan tarif progresif  ini adalah suatu tarif akan semakin besar bila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.
d.   Tarif Degresif yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat
Menurut kenaikan persentase tarifnya tarif progresif terdiri dari sebagai berikutKetentuan umum dan tata cara perpajakan

B. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam UU 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan taat cara perpajakan

Dengan demikian ada dua jenis wajib pajak yaitu
1.      Orang perorangan atau pribadi (person) dan
2.      Badan

Pengertian badan adalah sekumpulan orang lain dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseorangan tebatas, perseorang komanditer, perseorang lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma dan koperasi.
Disamping yang diterangkan di atas yang perlu juga diketahui dalam ketentuan umum tentang perpajakan ini adalah sebagai berikut.
1.    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau perkerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang melakukan uasah perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari laur daerah pabean, melakuakn usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari laur daerah pabean.
2.  Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud di atas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan niali 1984
3.      Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentaan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1.      Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
     Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Fungsi NPWP adalah
a.       Sebagai sarana administrasi perpajakan
b.      Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dan
c.   Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administarasi perpajakan

2.      Surat pemberitahuan
a.    Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak dengan batas dengan batas penyampaian paling lama dua puluh hari setelah akair masa pajak
b.   Surat pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahuan pajak dengan batas penyamapain paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Atas permohonan secara tertulis dari wajib pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu peneyampain surat pemberitahuan tahunan untuk paling lama enam bulan
    Dalam kaitannya dengan batas penyampaian surat pemberitahuan maka yang dimaksudkan dengan :
a.       Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 bulan takwin
b.      Tahun pajak adalah pajak menggunakan waktu satu tahun takwin
c.       Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak

   Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai saran untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan :
a.       Pembayaran atau pelunasan pajak
b.      Penghasilan yang merupakan objek pajak
c.       Harta dan kewajiban
d.      Pembayaran dari pemotong atau pemungut

3.      Surat setoran pajak
   Pajak yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak dapat dibayar oleh wajib pajak pada tempat-tempat penyetoran pajak yaitu:
      a.       Kantor pos; atau
      b.      Bank; atau
            c.       BUMN; atau
            d.      BUMD; atau
            e.       Tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

4.      Surat Ketetapan Pajak
     Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Keteapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
      Dari pengertian di atas, surat ketetapan pajak terdiri dari sebagai berikut;
a.       Surat ketetapan pajak kurang bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentkan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
b.   Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
c.  Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d.  Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapna pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

5.      Surat Tagihan Pajak
      Surat tagihan pajak adalah surat untuk meakukan kegiatan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Dengan demikian, fungsi surat tagihan adalah:
a.       Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang;
b.      Sarana mengenakkan sanksi administrasi berupa denda dan bunga;
c.       Alat untuk menagih pajak


C.     Pajak Penghasilan
Setelah mengalami perubahan, ketentuan pajak penghasilan sekarang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000. Undang-undang ini tetap berpegang pada prinsip perpajakan yang secara universal, yaitu keadilan, kemudahan/efisien administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
  1. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak
  2. Lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak
  3. Menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.

      a. Subjek pajak
Dalam Undang-undang pajak
  • Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
  • Badan
  • Bentuk usaha tetap
  • Subjek pajak tersebut terdiri dari

a. Subjek pajak dalam negeri
-   Orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan
-    Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia
-    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, mengantikan yang berhak

           b.      Subjek pajak luar negeri
          Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya yaitu sebagai berikut : 
  • Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di indonesia
  • Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.
  • Wajib pajak dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.

Untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di indonesia yang dapat berupa
  • Tempat kedudukan manajemen
  • Cabang perusahaan
  • Kantor perwakilan
  • Gedung kantor
  • Pabrik
  • Bengkel
  • Pertambangan
  • Perikanan
  • Proyek konstruksi
  • Pemberian jasa
  • Orang atau badan
  • Agen atau pegawai

Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut pasal 3 UU pajak penghasilan
  • Badan perwakilan negara asing
  • Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
  • Organisasi internasional
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisai
  • Objek pajak

Penghasilan yang merupakan objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk
a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini;
b.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c.       Laba usaha;
d.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
e.       Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f.       Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g.    Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.      Royalti
i.        Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.        Penerimaan atau perolehan pembayaran;
k.    Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
l.        Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.    Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.      Premi asuransi;
o.    Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.      Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Melihat objek pajak yang terurai di atas, tampaknya setiap tambahan kemampuan ekonomis terhitung sebagai objek pajak, namun demikian, pasal 4 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menentukan yang tidak termasuk objek pajak adalah;

a.       Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan ami zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dari para penerima zakat yang berhak; harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu dearajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.      Warisan;
c.   Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan usaha sebagai pengganti saham atau sebagai penggati saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d.    Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah;
e.       Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan dengan asuransi kesehatan, asuransi, kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
f.     Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari pernyataan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia;
g.    Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h.   Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud dimaksud dalam huruf (g) di atas dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
i.        Bagian laba yangditerima atau diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saha, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;
j.     Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
k.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut;

  Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan
  Dari objek pajak di atas ditentukan besarnya penghasilan yang tidak kena pajak antara lain:
a.       Rp.2.880.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
b.      Rp.1.440.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c.  Rp.2.880.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d.      Rp.1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat , yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Sementara itu, tarif pajak yang ditetapkan untuk penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut.
a.       Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
-Sampai dengan Rp.25.000.000,00
5%
-di atas Rp.25.000.000,00 s.d. Rp.50.000.000,00
10%
-di atas Rp.50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00
15%
-di atas Rp.100.000.000,00 s.d. Rp.200.000.000,00
25%
-di atas Rp.200.000.000,00
35%

b.      Untuk wajib pajak badan dalam negeri dalam bentuk usaha tetap
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
-Sampai dengan Rp.50.000.000,00
10%
-di atas Rp.50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00
15%
-di atas Rp.100.000.000,00
30%




Selain tarif tersebut di atas pasal 23 ayat (1) pasal 26 UU pajak penghasilan menentukan sebagai berikut
Pasal 23 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh baadan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri atau perwakilan perusahan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto atas
  •       Deviden
  •       Bunga
  •       Royalti
  •       Hadiah dan penghargaan lainnya
  •       Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan
  •       Sebesar 15% dari perkiraan perhasilan neto

Pasal 26 ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemrintah atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri selain bentuk usaha tetap di indonesia
  •       Deviden
  •       Bunga
  •       Royalti
  •            Imbalan
  •      Hadiah
  •      Pensiun
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
  •      Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak
  •     Pajak keluaran adalah pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipunggut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak

Objek pajak
Objek pajak atau barang suatu yang dikenakan pajak pertambahan nilia adalah sebagai berikut
  • Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor barang kena pajak.
  • Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luat daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Barang kena pajak yang tergolong mewah adalah barang-barang yang mengandung unsur-unsur:
  • Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  • Bahwa barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusakkan kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman berakohol.

Tarif Pajak
Pasal 8 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2000 menentukan bahwa tarif pajak penjualan atas barang mewah adalah paling rendah 10% dan paling tinggi 75%.

D. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. (Pasal 1 huruf 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Hal-hal yang menjadi objek pajak dalam hal ini adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi :

1.      Pemindahan hak karena:
a.       Jual Beli;
b.      Tukar-Menukar
c.       Hibah;
d.      Hibah Wasiat:
e.       Waris:
f.       Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
g.      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
h.      Penunjukkna pembeli dalam lelang;
i.        Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.        Penggabungan usaha;
k.      Peleburan usaha;
l.        Pemekaran usaha;
m.    Hadiah.

2.      Pemberian hak baru karena:
a.       Kelanjutan pelepasan hak;
b.      Di luar pelepasan hak.

Hak atas tanah yang dimaksudkan adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah susun. Objek pajak yang tidak dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
  • Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/ atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
  • Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha untuk melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
  • Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  • Orang pribadi atau badan karena wakaf;
  • Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Sebagai dasar pengenaan pajak atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah nilai perolehan objek pajak. Nilai perolehan tersebut adalah dalam hal:

a.       Jual beli adalah harga transaksi;
b.      Tukar menukar adalah nilai pasar;
c.       Hibah adalah nilai pasar;
d.      Hibah wasiat adalah nilai pasar;
e.       Waris adalah nilai pasar;
f.       Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g.      Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h.      Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i.        Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j.        Pemberian hak baru atas pasar adalah nilai pasar;
k.      Penggabungan usaha nilai pasar;
l.        Peleburan usaha adalah nilai pasar;
m.    Pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n.      Hadiah adaah nilai pasar;
o.      Penunjukkna pembei dalam lelang adalah transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.

E. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu jenis pajak yang dikenakan atas bumi (Tanah) dan bangunan baik atas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak-hak atas rumah susun. Oleh karena itu, kalangan pelaku bisnis pajak bumi dan bangunan ini sangat perlu mengetahui dan memantau ketentuan-ketentuan yang mengaturnya agar meraka dapat mengantisipasi terus kegiatan bisnisnya sehari-hari.
Beberapa yang diatur dalam UU PBB adalah sbb;

  1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya meliputi tanah dan perairan pedalaman serta luar laut di wilayah indonesia.
  2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletakkan tetap pada tanah dan atau perairan.
  3. Nilai jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bila tidak terdapat transaksi jual beli ini nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau nilai jual objek pajak pengganti.

Seperti yang diketahui pajak bumi dan bangunan tergolong pajak objektif yang bersifat kebenaran sesuatu jenis pajak yang pengenaan pajaknya tanpa memandang kemampuan wajib pajak.
- See more at: http://manajemena2011.blogspot.com/2013/04/aspek-pajak-dalam-bisnis.html#sthash.S6Wmd7ot.dpuf

0 komentar:

Posting Komentar