Aspek Pajak dalam Kegiatan Bisnis
A. Gambaran Umum tentang Pajak
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan
undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan
(tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum dan yang digunkan sebagai alat pendorong, penghambat
atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di
luar bidang keuangan negara.
1. Pajak harus berdasarkan
undang-undang
Pajak merupakan pungutan iuran
terhadap rakyat. Karena Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan pemerintah
jika hendak memungut pajak dari rakyat harus berdasarkan undang-undang
(pasal 23 ayat 2), pajak pun haruslah berdasarkan undang-undang karena undang-undang
akan memberikan jaminan hukum untuk adanya keadilan bagi warga negara atau
masyarakat (wajib pajak). Akan tetapi, timbul pertanyaan mengapa negara atau
pemerintah harus memungut pajak dari rakyat.
- Teori Asuransi : Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya
- Teori Kepentingan : Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi negara.
- Teori Gaya Pikul : Beban pajak untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang (Unsur Objektif yaitu melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang dan Unsur subjektif yaitu dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi)
- Teori Bakti : Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara.
- Teori asas daya beli : Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak.
2. Pajak tidak mendapat imbalan langsung
Karena tidak mendapat imbalan secara
langsung pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat
tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemungutan pajak harus adil
b. Pemungutan pajak harus nberdasarkan
undang-undang
c. Pemungutan pajak tidak
mengganggu perekonomian
d. Pemungutan pajak harus efesien
e. Sistem pemungutan pajak harus
sederhana
3. Pajak mempunyai dua fungsi yaitu
a. Fungsi Budgeter
Maksudnya pajak yang dipungut oleh
pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum
(pembangunan dan rutin) yang setiap tahunnya tergambar melalui Anggaran
Pendapatan dan belajar Negara (APBN). Dengan
demikian pajak ini merupakan sumber pendapatan negara di samping sumber
lainnya. Seperti hasil penjualan bahan bakar minya dan gas alam.
b. Fungsi Mengatur
Fungsi mengatur
ini dapat ditarik kalimat” sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah
untuk mencapai tujuan” dengan demikian. Pajak sebagai alat mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.
Contoh 1. Pajak
yang dikenalkan terhadap minuman keras dapat menghambat atau mencegah
setidak-tidaknya mengurangi konsumi minuman keras.
- Pengelompok
Pajak
a. Menurut Golongannya
1. Pajak langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri
oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contonya adalah pajak penghasilan.
2. Pajak tidak langsung yaitu pajak yang secara tidak
langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain. Contohnya adalah
pajak pertambahan nilai.
b. Menurut sifatnya
1. Pajak subjektif yaitu jenis pajak yang didasarkan
pada subjeknya atau wajib pajaknya. Contohnya adalah pajak penghasilan
2. Pajak objektif yaitu pajak yang didasarkan pada
objeknya, tanpa memerhatikan subjeknya. Contohnya adalah Pajak pertambahan
Nilai dan pajak penjualan barang mewah.
c. Menurut lembaga pemungutnya
1.Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemeritah pusat
dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya adalah pajak
pengahasilan, pajak pertambahan nilai
2. Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan
- Sistem
pemungutan pajak
a. Offcial Assessment System yaitu suatu sistem
pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak (pemungut pajak)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar) oleh wajib
pajak.
Ciri-cirinya
adalah sebagai berikut :
1. Wewenang
untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus
2. Wajib pajak bersifat pasif
3. Utang pajak (besarnya pajak) akan tampak setelah
dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self Assessment System yaitu sistem yang memberikan
wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri
besarnya pajak yang akan dibayar.
Ciri-cirinya
adalah sebagai berikut
1. Wewenang untuk menentukan besarnya
pajak ada pada wajib pajak sendiri
2. Wajib pajak aktif dalam menghitung,
menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya
3. Fiskus tidak ikut campur namum tetap
mengawasi
c. With holding system yaitu sistem yang memberikan
wewenang penuh kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan wajib pajak) untuk
menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak
Tarif pajak
Para serjana di
bidang perpajakan mengemukakan ada empat macam tarif pajak yaitu sebagai
berikut
a. Tarif sepadan/sebanding/
proporsional
Tarif sebading
ini maksudnya tarif yang ditetapkan kepada
objek pajak bersifat tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenal pajak
sehingga besarnya pajak yang terutang sebading terhadap besarnya terhadap
besarnya nilai yang dikenal pajak.
b. Tarif tetap yaitu suatu tarif pajak yang besarnya tetap
tidak tergantung kepada lapisan penghasilan kena pajak
c. Tarif progresif yaitu persentase tarif yang digunakan
dengan tarif progresif ini adalah suatu tarif akan semakin besar bila
jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.
d. Tarif Degresif yaitu kenaikan
persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya
semakin meningkat
Menurut
kenaikan persentase tarifnya tarif progresif terdiri dari sebagai berikutKetentuan umum dan tata cara perpajakan
B. Ketentuan
umum dan tata cara perpajakan.
Ketentuan umum
dan tata cara perpajakan diatur dalam UU 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua
undang-undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan taat cara perpajakan
Dengan demikian
ada dua jenis wajib pajak yaitu
1. Orang perorangan atau pribadi
(person) dan
2. Badan
Pengertian
badan adalah sekumpulan orang lain dan atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseorangan
tebatas, perseorang komanditer, perseorang lainnya, badan usaha milik negara
atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma dan koperasi.
Disamping yang
diterangkan di atas yang perlu juga diketahui dalam ketentuan umum tentang
perpajakan ini adalah sebagai berikut.
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau perkerjaanya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengeskpor barang melakukan uasah perdagangan, memanfaatkan
barang tidak berwujud dari laur daerah pabean, melakuakn usaha jasa atau
memanfaatkan jasa dari laur daerah pabean.
2. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud di
atas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena
pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan niali
1984
3. Pajak yang terutang adalah pajak yang
harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak dalam tahun pajak atau dalam
bagian tahun pajak menurut ketentaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan.
Fungsi NPWP
adalah
a. Sebagai sarana administrasi
perpajakan
b. Sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dan
c. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan
dalam pengawasan administarasi perpajakan
2. Surat pemberitahuan
a. Surat pemberitahuan masa adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak dengan batas dengan batas penyampaian
paling lama dua puluh hari setelah akair masa pajak
b. Surat pemberitahuan tahunan adalah surat pemberitahuan
untuk suatu tahun pajak atau bagian tahuan pajak dengan batas penyamapain
paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Atas permohonan secara tertulis dari wajib pajak. Direktur
Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu peneyampain surat pemberitahuan
tahunan untuk paling lama enam bulan
Dalam kaitannya dengan
batas penyampaian surat pemberitahuan maka yang dimaksudkan dengan :
a. Masa pajak adalah jangka waktu
yang lamanya sama dengan 1 bulan takwin
b. Tahun pajak adalah pajak menggunakan
waktu satu tahun takwin
c. Bagian tahun pajak adalah
bagian dari jangka waktu satu tahun pajak
Fungsi surat
pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai saran untuk
melaporkan dan mempertanggung jawabkan :
a. Pembayaran atau pelunasan pajak
b. Penghasilan yang merupakan objek
pajak
c. Harta dan kewajiban
d. Pembayaran dari pemotong atau
pemungut
3. Surat setoran pajak
Pajak yang tercantum
dalam Surat Setoran Pajak dapat dibayar oleh wajib pajak pada tempat-tempat
penyetoran pajak yaitu:
a. Kantor
pos; atau
b. Bank; atau
c. BUMN;
atau
d. BUMD;
atau
e. Tempat
pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
4. Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan
pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
atau Surat Keteapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Dari pengertian
di atas, surat ketetapan pajak terdiri dari sebagai berikut;
a. Surat ketetapan pajak kurang
bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentkan besarnya jumlah pokok pajak,
jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
b. Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
c. Surat ketetapan pajak lebih bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit
pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d. Surat ketetapan pajak nihil adalah surat ketetapna pajak yang
menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
5. Surat Tagihan Pajak
Surat tagihan
pajak adalah surat untuk meakukan kegiatan pajak dan atau sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda. Dengan demikian, fungsi surat tagihan adalah:
a. Sebagai koreksi atas jumlah
pajak yang terutang;
b. Sarana mengenakkan sanksi
administrasi berupa denda dan bunga;
c. Alat untuk menagih pajak
C. Pajak
Penghasilan
Setelah mengalami perubahan, ketentuan pajak penghasilan
sekarang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000. Undang-undang ini tetap berpegang
pada prinsip perpajakan yang secara universal, yaitu keadilan,
kemudahan/efisien administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap
mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan
penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
- Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak
- Lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak
- Menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
a. Subjek
pajak
Dalam Undang-undang pajak
- Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
- Badan
- Bentuk usaha tetap
- Subjek pajak tersebut terdiri dari
a. Subjek
pajak dalam negeri
- Orang pribadi yang
bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu dua belas bulan
- Badan yang didirikan
atau bertempat kedudukan di indonesia
- Warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan, mengantikan yang berhak
b. Subjek
pajak luar negeri
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di
indonesia atau berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua
belas bulan Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dengan
wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya yaitu
sebagai berikut :
- Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di indonesia
- Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.
- Wajib pajak dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
Untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di
indonesia yang dapat berupa
- Tempat kedudukan manajemen
- Cabang perusahaan
- Kantor perwakilan
- Gedung kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Pertambangan
- Perikanan
- Proyek konstruksi
- Pemberian jasa
- Orang atau badan
- Agen atau pegawai
Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut
pasal 3 UU pajak penghasilan
- Badan perwakilan negara asing
- Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
- Organisasi internasional
- Pejabat-pejabat perwakilan organisai
- Objek pajak
Penghasilan yang merupakan objek pajak adalah setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal
dari indonesia maupun dari luar indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun termasuk
a. Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini;
b.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c.
Laba usaha;
d.
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
e.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
f.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang;
g. Deviden,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.
Royalti
i.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j.
Penerimaan atau perolehan pembayaran;
k. Keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah;
l.
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.
Premi asuransi;
o. Iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p.
Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
pajak.
Melihat objek pajak yang terurai di atas, tampaknya
setiap tambahan kemampuan ekonomis terhitung sebagai objek pajak, namun
demikian, pasal 4 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
menentukan yang tidak termasuk objek pajak adalah;
a.
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan ami zakat atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dari para
penerima zakat yang berhak; harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus atau satu dearajat, dan oleh badan keagamaan atau
badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b.
Warisan;
c. Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan usaha sebagai pengganti saham
atau sebagai penggati saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
d. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah;
e.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan
dengan asuransi kesehatan, asuransi, kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi beasiswa;
f. Deviden
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib
pajak dalam negeri, koperasi Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah, dari pernyataan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di indonesia;
g. Iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h. Penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud dimaksud
dalam huruf (g) di atas dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
i.
Bagian laba yangditerima atau diperoleh perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saha, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi;
j.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama lima
tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
k. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di
indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut;
Penghasilan Tidak Kena Pajak dan
Tarif Pajak Penghasilan
Dari objek pajak di atas ditentukan besarnya
penghasilan yang tidak kena pajak antara lain:
a.
Rp.2.880.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
b.
Rp.1.440.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
c. Rp.2.880.000,00
tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami;
d.
Rp.1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota sedarah dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus serta anak angkat , yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Sementara itu, tarif pajak yang ditetapkan untuk
penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut.
a. Untuk
wajib pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
-Sampai dengan Rp.25.000.000,00
|
5%
|
-di atas Rp.25.000.000,00 s.d. Rp.50.000.000,00
|
10%
|
-di atas Rp.50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00
|
15%
|
-di atas Rp.100.000.000,00 s.d. Rp.200.000.000,00
|
25%
|
-di atas Rp.200.000.000,00
|
35%
|
b. Untuk
wajib pajak badan dalam negeri dalam bentuk usaha tetap
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
-Sampai dengan Rp.50.000.000,00
|
10%
|
-di atas Rp.50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00
|
15%
|
-di atas Rp.100.000.000,00
|
30%
|
Selain tarif tersebut di atas pasal 23 ayat (1) pasal 26
UU pajak penghasilan menentukan sebagai berikut
Pasal 23 (1) Atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
dibayarkan atau terutang oleh baadan pemerintah, subjek pajak badan dalam
negeri atau perwakilan perusahan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% dari jumlah bruto atas
- Deviden
- Bunga
- Royalti
- Hadiah dan penghargaan lainnya
- Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan
- Sebesar 15% dari perkiraan perhasilan neto
Pasal 26 ayat (1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan
dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemrintah atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri
selain bentuk usaha tetap di indonesia
- Deviden
- Bunga
- Royalti
- Imbalan
- Hadiah
- Pensiun
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah
- Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak
- Pajak keluaran adalah pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipunggut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak
Objek pajak
Objek pajak atau barang suatu yang dikenakan pajak
pertambahan nilia adalah sebagai berikut
- Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Impor barang kena pajak.
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luat daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Barang kena pajak yang tergolong mewah adalah
barang-barang yang mengandung unsur-unsur:
- Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Bahwa barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusakkan kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman berakohol.
Tarif Pajak
Pasal 8 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2000 menentukan bahwa
tarif pajak penjualan atas barang mewah adalah paling rendah 10% dan paling
tinggi 75%.
D. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak
yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang
selanjutnya disebut pajak. (Pasal 1 huruf 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang
perubahan atas undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan).
Hal-hal yang menjadi objek pajak dalam hal ini adalah
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi :
1. Pemindahan hak karena:
a.
Jual Beli;
b.
Tukar-Menukar
c.
Hibah;
d.
Hibah Wasiat:
e.
Waris:
f.
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
g.
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
h.
Penunjukkna pembeli dalam lelang;
i.
Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.
Penggabungan usaha;
k.
Peleburan usaha;
l.
Pemekaran usaha;
m.
Hadiah.
2. Pemberian
hak baru karena:
a.
Kelanjutan pelepasan hak;
b.
Di luar pelepasan hak.
Hak atas tanah yang dimaksudkan adalah hak milik, hak
guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik atas satuan rumah
susun. Objek pajak yang tidak dikenakan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
- Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/ atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.
- Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha untuk melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
- Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
- Orang pribadi atau badan karena wakaf;
- Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
Sebagai dasar pengenaan pajak atas Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah nilai perolehan objek pajak. Nilai perolehan tersebut
adalah dalam hal:
a.
Jual beli adalah harga transaksi;
b.
Tukar menukar adalah nilai pasar;
c.
Hibah adalah nilai pasar;
d.
Hibah wasiat adalah nilai pasar;
e.
Waris adalah nilai pasar;
f.
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g.
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h.
Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum
tetap adalah nilai pasar;
i.
Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah
nilai pasar;
j.
Pemberian hak baru atas pasar adalah nilai pasar;
k.
Penggabungan usaha nilai pasar;
l.
Peleburan usaha adalah nilai pasar;
m.
Pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n.
Hadiah adaah nilai pasar;
o.
Penunjukkna pembei dalam lelang adalah transaksi yang tercantum dalam risalah
lelang.
E. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu jenis pajak yang
dikenakan atas bumi (Tanah) dan bangunan baik atas hak milik, hak guna
bangunan, hak pakai, dan hak-hak atas rumah susun. Oleh karena itu, kalangan
pelaku bisnis pajak bumi dan bangunan ini sangat perlu mengetahui dan memantau
ketentuan-ketentuan yang mengaturnya agar meraka dapat mengantisipasi terus
kegiatan bisnisnya sehari-hari.
Beberapa yang diatur dalam UU PBB adalah sbb;
- Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya meliputi tanah dan perairan pedalaman serta luar laut di wilayah indonesia.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletakkan tetap pada tanah dan atau perairan.
- Nilai jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bila tidak terdapat transaksi jual beli ini nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau nilai jual objek pajak pengganti.
Seperti yang
diketahui pajak bumi dan bangunan tergolong pajak objektif yang bersifat
kebenaran sesuatu jenis pajak yang pengenaan pajaknya tanpa memandang kemampuan
wajib pajak.
- See more at:
http://manajemena2011.blogspot.com/2013/04/aspek-pajak-dalam-bisnis.html#sthash.S6Wmd7ot.dpuf
0 komentar:
Posting Komentar