Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sample text

Sample Text

Rabu, 01 Oktober 2014

arti perpajakan

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat  dan  KaruniaNya saya dapat menyusun tugas yang berjudul “Ringkasan Tentang Mata Kuliah Perpajakan”.
Pada kesempatan ini, saya dengan penuh kerendahan hati mengucapkan rasa hormat dan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah , Bapak Danang Wijayanto dan kepada Teman-teman di kelas 3EB25 Universitas Gunadarma.
Penulis berusaha keras agar pembuatan tulisan ini dapat menambah pengetahuan dan menjadi salah satu sumber referensi bacaan yang bermanfaat bagi para pembaca.
Akhir kata, perkenankan penulis mengutip pepatah lama yang berbunyi “Tiada gading yang tak retak”. Penulis hanya manusia biasa yang menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini jauh dari sempurna dan untuk itu penulis mohon maaf atas segala kekurangan yang ada. Penulis selalu terbuka untuk seobyektif mungkin terhadap segala kritik serta saran yang membangun guna perbaikan tugas ini.
                                                                                                                                        Bekasi, 28 Oktober 2013
                                                                                                                                       
I. PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas penulis kepada Dosen bidang studi Bahasa Indonesia 2 . Selain itu mengingat tentang pentingnya materi ini dengan Ringkasan tentang Mata Kuliah Perpajakan. Pajak merupakan iuran rakyat terhadap negara terhadap UU sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung. Pajak diambil berdasarkan penguasa yang mempunyai norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Obyek Pajak Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya. Utang pajak adalah tanggungan yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan tarif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan.
1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yang diangkat dalam hal ini adalah bagaimanakah pajak bisa mengatasi harga pasar yang tidak stabil ?.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini bertujuan menganalisa peran pajak dalam menjaga stabilitas perekonomian.
II. PEMBAHASAN
Pajak merupakan iuran rakyat terhadap negara terhadap UU sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan secara langsung. Pajak diambil berdasarkan penguasa yang mempunyai norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. 
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
Unsur Pajak
  1. Pajak diambil berdasarkan UU. Aturan ini berdasarkan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan pajak bersifat memaksa untuk keperluan dan berlangsungnya kehidupan bernegara.
  2. Tidak mendapatkan timbal balik secara langsung melainkan bertahap demi kepentingan bersama.
  3. Pengambilan pajak untuk membiaya pembangunan infrastruktur pemerintahan dan demi berlangsungnya kesehjateraan rakyat banyak, bukan untuk pemerintah tetapi dikembalikan kepada rakyat
  4. Pembayaran pajak merupakan hal yang wajib dan mutlak serta harus dilakukan dan jika tidak membayar atau membohongi pemerintah akan dikenakan sanksi yang besar.
  5. Pajak juga berfungsi untuk membiaya pekerjaan di lapangan, bukan hanya untuk anggaran belanja negara tetapi untuk berlangsungnya pembangunan ekonomi dari segala sektor..
Berdasarkan lembaga yang memungut pajak, maka pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
Biasa disebut dengan Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan
Pajak yang diambil dari penghasilan rakyat untuk kepentingan negara
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah biasa disebut PPN
Pajak yang menambahkan nilai jual seperti ketika Anda membeli makanan di restoran akan terkena biaya tambahan 10%
  • Bea Masuk
  • Cukai
Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
Pajak Provinsi terdiri dari:
  • Pajak Kendaraan  yang setiap tahun dibayarkan
  • Bea Balik Nama Kendaraan untuk pemindahan tangan kendaraan
  • dan lain lain
Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
  • dan lain lain
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara yaitu bahwa di dalam pelaksanaan pembangunan mempunyai satu kebutuhan penting yaitu dana yang didapat dari, pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran dalam kehidupan berpemerintahan termasuk pengeluaran pembangunan. Oleh sebab itu  maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran mempunyai tugas yaitu memberikan sumber pendapatan negara pajak yang mempunyai fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Oleh sebab itu untuk  menjalankan kewajiban rutin negara dan melaksanakan pembangunan dan bernegara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang besar ini tentu saja dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Zaman ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti pembayaran gaji pegawai, membeli barang seperti peralatan, pemeliharaan, dan lain lain. Untuk pembiayaan pembangunan yang begitu besar, uang dicairkan dari tabungan pemerintah melewati penerimaan internal bangsa ini dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah yang sangat besar ini ini dari tahun ke tahun semakin membesar sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin membesar oleh sebab itu yang paling utama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur yaitu pemerintah bisa mengatur secara leluasa pertumbuhan ekonomi melalui pajak. Dengan kebebasan yang mempunyai suatu fungsi mengatur pajak diperbolehkan digunakan sebagai alat untuk mencapai hasil yang jelas. Seperti dalam rangka membantu investor dalam penanaman modal maupun di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pembayaran pajak untuk menarik investor asing. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri makan pemerintah mempunyai aturan untuk pemerintah berhak menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas yang sangat membantu untuk menjaga kestabilan pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan terhadap stabilitas harga yang memungkinkan inflasi dapat dikendalikan secara utuh, Oleh sebab itu hal ini bisa dilakukan antara lain dengan cara menjaga dan  mengatur peredaran uang di masyarakat, pengambilan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh negara tidak serta merta hanya demi kepentingan sedikit orang, tetapi digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk pembangunan untuk itu dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tetapi dengan banyaknya korupsi di pemerintahan banyak orang yang tidak percaya jika pajak disalurkan dengan benar, semoga pemerintah dapat membuat rakyat kembali percaya kepada instansi pajak terkait. Apakah Anda sudah membayar pajak?
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada Negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan khusus ini adalah demi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, serta pemerataan dalam pengenaan pajaknya agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.
Buku ini berisikan penjelasan secara komperehensif atas 23 jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2d), pasal 19, pasal 21 dan pasal 22 Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut diantaranya adalah: Penghasilan dari Hadiah Undian, Bunga Deposito dan Tabungan, Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penjualan Saham di Bursa Efek, Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, Usaha Jasa Konstruksi, Uang Pesangon yang dibayarkan sekaligus, Selisih Lebih dari Revaluasi Aktiva Tetap, serta jenis-jenis penghasilan lainnya.
Macam-macam Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan antara lain:
  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
  2. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain:
    • Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan anggota koperasi
    • Hadiah undian
    • Penghasilan dari transaksi saham
    • Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh:
    • Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang
    • Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
    • Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
  5. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan:
    • Dividen, bunga, royalty serta
    • hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya
    • sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
    • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain.
  6. Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
  7. Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan
  8. Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keungtungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
  9. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung, yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak maupun penmanfaatan Jasa Kena Pajak. Pada dasarnya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai akan dibebankan kepada konsumen akhir.
Karena merupakan pajak tidak langsung, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang sama dapat dikenakan berkali-kali. Namun demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar setiap pengenaan PPN tersebut, terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan pajak masukan yang berkaitan dengan pengadaan Barang Kena Pajak tersebut. Ini mengandung arti bahwa PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak pada setiap transaksi tersebut dikenakan atas nilai tambah dari Dasar Pengenaan Pajak setiap transaksi.
ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
a. Meningkatkan efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan Negara.
b. Menigkatakan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
c. Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
d. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
e. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
f. Meningkatakan penerapan prinsip self assement secara akuntabel dan konsisten, dan;
g. Mendukung iklim usaha kea rah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajaknnya.
 Fungsi NPWP Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pelaksaan administrasi perpajakan.

Sanksi
Setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajin Pajak , atau menyalah gunakan atau menggunakan tabpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjar apaling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

 Penghapusan NPWP apabila:
1. Dilakukan permohonan pengapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau ahli ahli waris nya apabila wajib Pajak sudah tiada memenuhi persyaratan subyektif dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
2. Wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha
3. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
 
Surat Pemberitahuan (SPT)
a. Pengertian SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau harta pembayran pajak , objek pajak dan/atau bukan oleh objek pajak , dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

b. Fungsi SPT Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atua melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
c. Jenis SPT Secara garis besar dibedakan menjadi dua,yaitu surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak
Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayararan yang ditunjuk oleh Mentri Keuangan.
Fungsi SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.

Surat Ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar , Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat ketetapan Pajak lebih Bayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pengertian ‘’surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak , jumlah kredit pajak , jumlah kekeurangan pajak, besarnya sanksi administrasi , dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

III. KESIMPULAN DAN PENUTUP


Dari pembahasan dapat disimpulkan beberapa hal dan dapat juga disimpulkan peran pajak khususnya dalam kestabilan harga pasar dan umumnya kestabilan pasar adalah sebagai berikut:

a. Pajak merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
b. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak
c. Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi
d. Didalam ilmu ekonomi harga adalah factor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian
e. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
f. Kestabilan harga dapat diajaga dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
g. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
h. Harga yang tidak stabil dapat diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian
Dengan referensi yang ada, waktu dan semangat yang masih tersisa di raga dan di pikiran makalah ini bisa terselesaikan. Karena dengan modal seperti itu, makalah ini masih banyak kekurangan dan diharapkan dapat diperbaiki kedepannya. Diharapkan makalah ini juga dapat membantu pembaca baik dari inspirasi, maupun sebagai bahan kajian atau pembelajaran. Makalah ini adalah bukti dari kemampuan penulis yang masih banyak perlu belajar. Bagi pembaca di ucapakan terimakasih. Tetap semangat jalani hari-hari dan hadapilah dengan senyuman dan berpikir positif di setiap inchi masalah. Salam Mahasiwi Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar