KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
karena atas rahmat dan KaruniaNya saya dapat menyusun tugas yang
berjudul “Ringkasan Tentang Mata Kuliah Perpajakan”.
Pada kesempatan ini, saya dengan penuh kerendahan hati mengucapkan
rasa hormat dan terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah , Bapak Danang Wijayanto
dan kepada Teman-teman di kelas 3EB25 Universitas Gunadarma.
Penulis berusaha keras agar pembuatan tulisan ini dapat menambah
pengetahuan dan menjadi salah satu sumber referensi bacaan yang bermanfaat bagi
para pembaca.
Akhir kata, perkenankan penulis mengutip pepatah lama yang
berbunyi “Tiada gading yang tak retak”. Penulis hanya manusia biasa yang
menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini jauh dari sempurna dan untuk
itu penulis mohon maaf atas segala kekurangan yang ada. Penulis selalu terbuka
untuk seobyektif mungkin terhadap segala kritik serta saran yang membangun guna
perbaikan tugas ini.
Bekasi, 28
Oktober 2013
I. PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Makalah ini dibuat untuk
memenuhi tugas penulis kepada Dosen bidang studi Bahasa Indonesia 2 . Selain
itu mengingat tentang pentingnya materi ini dengan Ringkasan tentang Mata
Kuliah Perpajakan. Pajak merupakan iuran rakyat terhadap
negara terhadap UU sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan
secara langsung. Pajak diambil berdasarkan penguasa yang mempunyai norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif demi mencapai
kesejahteraan umum.
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau
badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif. Obyek Pajak Penghasilan yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
(WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang
bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak pertambahan nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan
atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari
produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tak langsung, yang artinya bahwa
pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak,
atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan
langsung pajak yang ia tanggung. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh
PKP dikenal istilah Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Pajak Keluaran adalah PPN
yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan Pajak Masukan adalah PPN yang
dibayar ketika PKP membeli/memperoleh/membuat produknya. Utang pajak adalah tanggungan yang masih harus dibayar, termasuk
sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan tarif yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan
perundang – undangan perpajakan.
1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yang diangkat dalam hal
ini adalah bagaimanakah pajak bisa mengatasi harga pasar yang tidak stabil ?.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan ini bertujuan menganalisa peran pajak dalam menjaga stabilitas
perekonomian.
II.
PEMBAHASAN
Pajak merupakan
iuran rakyat terhadap negara terhadap UU sehingga dapat dipaksakan dengan tidak
mendapat imbalan secara langsung. Pajak diambil berdasarkan penguasa yang
mempunyai norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang
dan jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan umum.
Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi
:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang
dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat
berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium,
hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang
dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan
jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal
ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara
diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang
tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat,
serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat
perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek,
yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang
dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB
merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan
kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang
dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB,
walaupun BPHTB dikelola oleh
Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
Unsur
Pajak
- Pajak diambil berdasarkan UU. Aturan ini berdasarkan dengan Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan pajak bersifat memaksa untuk keperluan dan berlangsungnya kehidupan bernegara.
- Tidak mendapatkan timbal balik secara langsung melainkan bertahap demi kepentingan bersama.
- Pengambilan pajak untuk membiaya pembangunan infrastruktur pemerintahan dan demi berlangsungnya kesehjateraan rakyat banyak, bukan untuk pemerintah tetapi dikembalikan kepada rakyat
- Pembayaran pajak merupakan hal yang wajib dan mutlak serta harus dilakukan dan jika tidak membayar atau membohongi pemerintah akan dikenakan sanksi yang besar.
- Pajak juga berfungsi untuk membiaya pekerjaan di lapangan, bukan hanya untuk anggaran belanja negara tetapi untuk berlangsungnya pembangunan ekonomi dari segala sektor..
Berdasarkan
lembaga yang memungut pajak, maka pajak dibagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak
Negara
Biasa
disebut dengan Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang
terdiri dari:
- Pajak Penghasilan
Pajak yang diambil dari penghasilan
rakyat untuk kepentingan negara
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah biasa disebut PPN
Pajak yang menambahkan nilai jual
seperti ketika Anda membeli makanan di restoran akan terkena biaya tambahan 10%
- Bea Masuk
- Cukai
Pajak
Daerah
Sesuai
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak
Daerah:
Pajak
Provinsi terdiri dari:
- Pajak Kendaraan yang setiap tahun dibayarkan
- Bea Balik Nama Kendaraan untuk pemindahan tangan kendaraan
- dan lain lain
Jenis
Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- dan lain lain
Fungsi
Pajak
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara yaitu bahwa di
dalam pelaksanaan pembangunan mempunyai satu kebutuhan penting yaitu dana yang
didapat dari, pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai
semua pengeluaran dalam kehidupan berpemerintahan termasuk pengeluaran
pembangunan. Oleh sebab itu maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
- Fungsi anggaran mempunyai tugas yaitu memberikan sumber pendapatan negara pajak yang mempunyai fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Oleh sebab itu untuk menjalankan kewajiban rutin negara dan melaksanakan pembangunan dan bernegara membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya yang besar ini tentu saja dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Zaman ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti pembayaran gaji pegawai, membeli barang seperti peralatan, pemeliharaan, dan lain lain. Untuk pembiayaan pembangunan yang begitu besar, uang dicairkan dari tabungan pemerintah melewati penerimaan internal bangsa ini dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah yang sangat besar ini ini dari tahun ke tahun semakin membesar sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin membesar oleh sebab itu yang paling utama diharapkan dari sektor pajak.
- Fungsi mengatur yaitu pemerintah bisa mengatur secara leluasa pertumbuhan ekonomi melalui pajak. Dengan kebebasan yang mempunyai suatu fungsi mengatur pajak diperbolehkan digunakan sebagai alat untuk mencapai hasil yang jelas. Seperti dalam rangka membantu investor dalam penanaman modal maupun di negeri sendiri maupun di luar negeri dengan memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pembayaran pajak untuk menarik investor asing. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri makan pemerintah mempunyai aturan untuk pemerintah berhak menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi stabilitas yang sangat membantu untuk menjaga kestabilan pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan terhadap stabilitas harga yang memungkinkan inflasi dapat dikendalikan secara utuh, Oleh sebab itu hal ini bisa dilakukan antara lain dengan cara menjaga dan mengatur peredaran uang di masyarakat, pengambilan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh negara tidak serta merta hanya demi kepentingan sedikit orang, tetapi digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk pembangunan untuk itu dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Tetapi
dengan banyaknya korupsi di pemerintahan banyak orang yang tidak percaya jika
pajak disalurkan dengan benar, semoga pemerintah dapat membuat rakyat kembali
percaya kepada instansi pajak terkait. Apakah Anda sudah membayar pajak?
Ada
bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli
diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan
sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum,
namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa
mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets
= Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma
umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan
dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh
penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa
kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima
unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan
dari rakyat kepada Negara
2. Pajak dipungut
berdasarkan undang-undang
3. Pajak
dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa
timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
Pajak
Penghasilan yang bersifat final adalah pajak atas penghasilan tertentu di mana
mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan,
pemungutan atau penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikannya perlakuan khusus ini
adalah demi kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan, serta pemerataan
dalam pengenaan pajaknya agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib
Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan
ekonomi dan moneter.
Buku ini
berisikan penjelasan secara komperehensif atas 23 jenis penghasilan yang
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana yang diatur dalam
pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (2d), pasal 19, pasal 21 dan pasal 22
Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan tersebut
diantaranya adalah: Penghasilan dari Hadiah Undian, Bunga Deposito dan
Tabungan, Penghasilan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penjualan Saham di Bursa
Efek, Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, Usaha Jasa Konstruksi, Uang
Pesangon yang dibayarkan sekaligus, Selisih Lebih dari Revaluasi Aktiva Tetap,
serta jenis-jenis penghasilan lainnya.
Macam-macam
Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan antara
lain:
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) adalah pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang bersifat final, dikenakan atas penghasilan antara lain:
- Bunga deposito, tabungan, bunga obligasi, bunga simpanan anggota koperasi
- Hadiah undian
- Penghasilan dari transaksi saham
- Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/ atau bangunan
- Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
- Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh:
- Bendahara yang memungut pajak sehubungan dengan Pembayaran atas penyerahan barang
- Badan-badan tertentu yang memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
- Wajib Pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
- Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan:
- Dividen, bunga, royalty serta
- hadiah, penghargaan bonus, dan sejenisnya
- sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lain.
- Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama.
- Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak dalam tahun berjalan
- Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah pemotongan pajak kepada Wajib Pajak luar negeri atas penghasilan dividen, bunga, royalty, imbalan sehubungan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keungtungan karena pembebasan utang, yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
- Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai merupakan
pajak tidak langsung, yang dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena
Pajak maupun penmanfaatan Jasa Kena Pajak. Pada dasarnya pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai akan dibebankan kepada konsumen akhir.
Karena merupakan pajak
tidak langsung, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak
yang sama dapat dikenakan berkali-kali. Namun demikian, Pajak Pertambahan Nilai
yang harus dibayar setiap pengenaan PPN tersebut, terlebih dahulu harus
diperhitungkan dengan pajak masukan yang berkaitan dengan pengadaan Barang
Kena Pajak tersebut. Ini mengandung arti bahwa PPN atas penyerahan Barang
Kena Pajak pada setiap transaksi tersebut dikenakan atas nilai tambah dari
Dasar Pengenaan Pajak setiap transaksi.
ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan
kesederhaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
a. Meningkatkan efesiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung
penerimaan Negara.
b. Menigkatakan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi
masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan
tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
c. Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat
serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
d. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
e. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
f. Meningkatakan penerapan prinsip self assement secara akuntabel
dan konsisten, dan;
g. Mendukung iklim usaha kea rah yang lebih kondusif dan kompetitif.
g. Mendukung iklim usaha kea rah yang lebih kondusif dan kompetitif.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajaknnya.
Fungsi NPWP Sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan Untuk menjaga ketertiban dalam
pembayaran pajak dan dalam pelaksaan administrasi perpajakan.
Sanksi
Setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajin Pajak , atau menyalah gunakan atau menggunakan tabpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjar apaling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Penghapusan NPWP apabila:
Sanksi
Setiap orang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajin Pajak , atau menyalah gunakan atau menggunakan tabpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dipidana penjar apaling sedikit enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau tidak kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.
Penghapusan NPWP apabila:
1. Dilakukan permohonan pengapusan NPWP oleh Wajib Pajak dan/atau
ahli ahli waris nya apabila wajib Pajak sudah tiada memenuhi persyaratan subyektif
dan atau obyektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
2. Wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau
penggabungan usaha
3. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya
di Indonesia
Surat Pemberitahuan (SPT)
a. Pengertian SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/ atau harta pembayran pajak , objek pajak
dan/atau bukan oleh objek pajak , dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
b. Fungsi SPT Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atua melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
b. Fungsi SPT Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atua melalui pemotongan atau pemungutan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
c. Jenis SPT Secara garis besar dibedakan menjadi dua,yaitu surat
Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pembayaran Pajak
Surat setoran pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak
yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayararan yang ditunjuk oleh Mentri
Keuangan.
Fungsi SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah
disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila
telah mendapatkan validasi.
Surat Ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar , Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat ketetapan Pajak lebih Bayar.
Surat Ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar , Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat ketetapan Pajak lebih Bayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pengertian ‘’surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak , jumlah kredit
pajak , jumlah kekeurangan pajak, besarnya sanksi administrasi , dan jumlah pajak
yang masih harus dibayar.
III. KESIMPULAN DAN PENUTUP
Dari pembahasan dapat disimpulkan beberapa hal dan dapat juga disimpulkan peran pajak khususnya dalam kestabilan harga pasar dan umumnya kestabilan pasar adalah sebagai berikut:
a. Pajak merupakan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
b.
Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat
dari pajak
c. Pajak
berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi
d. Didalam
ilmu ekonomi harga adalah factor utama yang mempengaruhi permintaan dan penawaran
suatu barang yang akan membentuk pola kegiatan perekonomian
e. Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan
f.
Kestabilan harga dapat diajaga dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat dengan pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan,
penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
g. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
g. Subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
h. Harga
yang tidak stabil dapat diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan
persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian
Dengan
referensi yang ada, waktu dan semangat yang masih tersisa di raga dan di
pikiran makalah ini bisa terselesaikan. Karena dengan modal seperti itu, makalah
ini masih banyak kekurangan dan diharapkan dapat diperbaiki kedepannya.
Diharapkan makalah ini juga dapat membantu pembaca baik dari inspirasi, maupun
sebagai bahan kajian atau pembelajaran. Makalah ini adalah bukti dari kemampuan
penulis yang masih banyak perlu belajar. Bagi pembaca di ucapakan terimakasih.
Tetap semangat jalani hari-hari dan hadapilah dengan senyuman dan berpikir
positif di setiap inchi masalah. Salam Mahasiwi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar